Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mensucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji, serta untuk memberi makan orang-orang miskin. (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah
2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 47.000 per orang.
Zakat fitrah akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) dalam bentuk beras, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas transaksi zakat fitrah tanggal 30 Maret 2025 pukul 17.00 WIB
#kawanaksi, yuk tunaikan zakat fitrah sekarang! Sempurnakan ibadah Ramadan, ringankan beban mereka yang membutuhkan.
Disclaimer:
Zakat fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras dan batas waktu sesuai ketentuan syariah.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik